Presentasi Diri Anggota DPRD Dalam Fungsi Pengawasan Tentang Kebijakan Pemerintah Kota Bengkulu

TIMESINDONESIA, MALANG – Dewan Perwakilan Rakyat adalah salah satu Lembaga yang dipilih langsung oleh rakyat yang memiliki tanggung jawab yang besar dalam mengawal bergagai kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang sesuai dengan peraturan dalam undang undang, DPRD merupakan lembaga pemerintah yang berkedudukan di daerah. DPRD  memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa DPRD bertugas melakukan pengawasan dari pelaksanaan peraturan daerah kabupaten/kota. Perwal No. 37 tahun 2019 tentang Kebijakan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. Batasan penelitian pada Anggota dewan Komisi II DPRD  Kota Bengkulu memiliki kewenangan dalam menjalankan fungsi pengawasan. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui, memahami dan menjelaskan  presentasi diri anggota DPRD kota Bengkulu dalam area formal (front stage) dan informal (backstage) terkait dengan  Perwal No. 37 tahun 2019. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif yang akan memberikan hasil penelitian berbentuk deskripsi berupa penjelasan bukan angka. Teori yang digunakan adalah teori dramaturgi dimana kehidupan merupakan panggung sandiwara yang dapat dibedakan menjadi area formal (front stage) dan area informal (back stage). Metode pengumpulan data dalam penelitian ini melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi.Teknik analisis data yang digunakan yaitu teknik triangulasi oleh Miles dan Huberman yang meliputi 3 proses diantaranya reduksi data, penyajian data, dan penyusunan kesimpulan. Dari penelitian ini diperoleh hasil dramaturgi fungsi pengawasan anggota komisi II DPRD Kota Bengkulu terkait Perwal No. 37 tahun 2019 meliputi area formal (front stage) menampilkan sisi baik dimana para anggota komisi memberikan dukungan dan bantuan, dan respon yang baik, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Sedangkan area informal (back stage) memberikan fakta bahwa anggota komisi II mengalami berbagai kendala dan kesulitan namun, anggota komisi II DPRD Kota Bengkulu terus mengupayakan semaksimal mungkin dalam menjalankan fungsi pengawasan dengan melakukan monitoring, evaluasi dan rapat dengar pendapat (RDP) sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan dengan penuh rasa tanggung jawab atas kepercayaan lembaga perwakilan masyarakat. Selain itu juga secara umum diperoleh hasil temuan bahwa adanya perbedaan presentasi diri dalam area formal (front stage) dan area informal (backstage) anggota komisi II DPRD kota Bengkulu yang meliputi gaya berbicara, gaya berpenampilan, gesture, maupun dalam penggunaan media sosial. Dari hasil penelitian setiap aktor politik dapat mengubah identitasnya sesuai dengan tujuannya masing-masing. Hasil analisis wawancara menyimpulkan bahwa aktor politik ingin menunjukkan sisi terbaiknya kepada masyarakat hal inilah yang menyebabkan adanya perubahan identitas, meski tidak seutuhnya. Artinya ada beberapa identitas yang tidak ditunjukkan atau sementara dihilangkan ketika sang aktor ada diatas area formal (front stage). Penampilan seseorang digunakan untuk mempertajam bentuk kepribadiannya, perwakilan dari totalitasnya karakter seorang individu. Goffman memahami bahwa karakter sang aktor bukan sepenuhnya sebagai milik aktor tersebut secara individu namun sebagai produk interaksi dramatis antara aktor dengan audiens (Sulaiman, 2021). Oleh karena itu pada dasarnya segala sikap dan perilaku yang ditampilkan oleh aktor dalam area formal adalah sebuah interaksi simbolik yang sudah diatur sebelumnya agar masayarakat memberikan respon yang diinginkan oleh aktor. Terkait dengan DPRD, kita tahu bahwa DPRD merupakan lembaga pemerintah perwakilan di daerah yang memiliki berbagai tugas dan fungsi. Salah satunya fungsi pengawasan. DPRD memiliki hak dan wewenang dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah termasuk peraturan daerah yang salah satunya perwal No. 37 tahun 2019 yakni tentang penanganan sampah rumah tangga, Apakah kebijakan-kebijakan yang ada berjalan sesuai dengan prosedur atau tidak, apakah kebijakan yang saat ini dapat kembali diterapkan pada tahun berikutnya, apakah kebijakan yang diambil efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah hal mendasar yang dapat dijadikan tolok ukur capaian fungsi pengawasan oleh DPRD Kota Bengkulu. Dari hasil wawancara diketahui bahwa anggota komisi II DPRD kota Bengkulu menyatakan telah melaksanakan tugas dengan baik dengan selalu melakukan monitoring, evaluasi dan rapat dengar pendapat dalam  menjalankan fungsi pengawasan dari peraturan kebijakan pemerintah kota. Perda yang dimaksud adalah Perwal No. 37 tahun 2019 tentang Kebijakan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. Namun, peneliti menemukan fakta dilapangan bahwa sampah merupakan masalah yang masih menjadi perhatian di  kota Bengkulu bahkan sampai akhir desember 2023. Berdasarkan data yang didapatkan dilapangan dan kesaksian dari Dinas Lingkungan Hidup sampah di kota Bengkulu mencapai 400 ton perhari. Mengutip dari artikel antaranews.com Gubernur Bengkulu memberikan tugas kepada Walikota Bengkulu untuk fokus masalah sampah. Untuk diketahui sampah di kota Bengkulu untuk saat ini mencapai 400 ton perhari. Sedangkan TPA yang tersedia seluas 6,8 Hektar kemungkinan sudah tidak dapat menampung sampah selama satu atau dua tahun kedepan. Selain itu  penumpukan-penumpukan sampah dibeberapa sudut dan area wisata juga menjadi keresahan dan mengganggu kenyamanan dan kesehatan lingkungan. Untuk menangani ini sementara pemerintah kota Bengkulu melayani pengangkutan sampah dari TPS ke TPA setiap hari. Hal ini sesuai dengan apa yang dikatakan oleh subjek penelitian pada wawancara sebelumnya bahwa DPRD kota Bengkulu bersama pemerintah kota Bengkulu selalu mengupayakan solusi terbaik untuk mengatasi masalah sampah di kota Bengkulu. Salah satunya mengutip antaranews.com pemerintah kota Bengkulu ingin mengelola sampah menjadi bahan bakar seperti pertalite, biosolar dan lainnya dengan bantuan alat canggih. Terkait hal ini Dinas Lingkungan Hidup  Kota Bengkulu mengusulkan alokasi dana 5 miliar pada APBD 2024 untuk pengelolaan sampah. Anggaran ini akan digunakan untuk menambah luas lahan TPA sebanyak 4 Hektar guna sebagai rencana pembangunan pabrik pengelolaan WWP (Wast Management Project) yang dikelola oleh Swiss Green Projects (SGP) yaitu sebuah organisasi NGO. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa dramaturgi fungsi pengawasan  anggota komisi II DPRD Kota Bengkulu terhadap Perwal No. 37 tahun 2019 meliputi area formal (front stage) menampilkan sisi baik dimana para anggota komisi memberikan dukungan dan bantuan, dan respon yang baik, baik secara langsung maupun dimedia sosial. Sedangkan dalam area informal (back stage) memberikan fakta bahwa anggota komisi II mengalami berbagai kendala dan kesulitan diantaranya seringkali terjadi dalam pelaksanaan kebijakan adanya kekurangan dari keterbukaan data dan informasi yang disediakan oleh pemerintah kota, proses birokrasi yang tidak sesuai prosedur dan terkesan berbelit belit serta kurangnya koordinasi antara anggota dewan dan pemerintah kota yang mendasari proses komunikasi berlangsung kurang efektif. Namun anggota komisi II DPRD Kota Bengkulu terus mengupayakan semaksimal mungkin dalam menjalankan fungsi pengawasan dengan melakukan monitoring, evaluasi dan rapat dengar pendapat (RDP)  sebagai salah satu bentuk komitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan dengan penuh rasa tanggung jawab atas kepercayaan lembaga perwakilan masyarakat.Pada dasarnya interaksi