MALANG – Lembaga pemasyarakatan kini menghadapi tantangan besar dalam memastikan bahwa narapidana tidak hanya menjalani masa pidana, tetapi juga mengalami perubahan mental dan karakter yang signifikan sebelum kembali ke tengah masyarakat. Berbagai program pembinaan memang telah dijalankan di banyak lapas, namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa sebagian program masih bersifat administratif dan belum mampu membentuk perilaku secara mendalam, baik pada warga binaan maupun petugas.
Berangkat dari kondisi tersebut, penelitian ini memusatkan perhatian pada Lapas Kelas IIA Baubau sebagai lokus kajian. Lapas ini memiliki dinamika dan potensi pembinaan yang khas, sehingga menjadi ruang yang tepat untuk menelusuri bagaimana pembinaan mental dapat diintegrasikan secara efektif dan berkelanjutan. Fokus penelitian diarahkan untuk mengurai kesenjangan antara konsep pembinaan ideal yang diamanatkan regulasi dengan implementasi nyata yang terjadi sehari-hari di dalam lapas. Penelitian ini menghasilkan menghasilkan gambaran Model Pembinaan Mental yang Komprehensif yang terdiri dari pembinaan kepribadian dan kemandirian.
Melalui pendekatan kualitatif mendalam, penelitian ini melahirkan sebuah Model Pembinaan Mental Narapidana yang dinilai mampu mengubah cara pandang, perilaku, dan kesadaran moral warga binaan khususnya pada warga binaan Lapas Kelas IIA Baubau. Temuan menunjukkan adanya perbaikan signifikan pada aspek spiritual, rasa tanggung jawab, serta kepedulian sosial. Di sisi lain, model ini juga memberi dampak positif bagi petugas, terutama dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang lebih humanis tanpa mengandalkan pola pendekatan yang bersifat represif. Penelitian disertasi yang dilakukan di Lapas Kelas IIA Baubau mengungkap model pembinaan mental yang dinilai mampu menjawab berbagai persoalan mendasar dalam proses pembinaan narapidana.
Selama bertahun-tahun, sistem pemasyarakatan di Indonesia berusaha membangun pola pembinaan yang tidak hanya menekankan hukuman, tetapi juga mendidik, mengarahkan, dan mengubah perilaku warga binaan secara menyeluruh. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala, terutama kurangnya sarana prasarana pendudukung dalam upaya internalisasi nilai moral dan belum optimalnya keterlibatan semua pihak dalam proses pembinaan.
Penelitian disertasi ini mengungkap model pembinaan mental yang dinilai mampu memperkuat proses rehabilitasi narapidana di Lapas Kelas IIA Baubau. Model ini dirancang melalui pendekatan bertahap yang melibatkan asesmen awal, pelaksanaan pembinaan yang sistematis, dan evaluasi berkelanjutan, sehingga menghasilkan perubahan perilaku yang lebih terukur dan berdampak nyata. Penelitian ini menemukan bahwa pembinaan mental di Lapas Baubau dilaksanakan melalui tiga tahapan besar: perencanaan, implementasi, dan evaluasi.
Pada tahap perencanaan, lapas melakukan litmas (penelitian kemasyarakatan) awal kepada setiap tahanan baru. Proses ini mencakup identifikasi latar belakang keluarga, jenis kasus, watak kepribadian, minat, bakat, hingga kemampuan intelektual. Hasil litmas menjadi dasar penyusunan program pembinaan yang tepat sasaran, sekaligus menentukan kebutuhan sumber daya manusia—baik dari internal lapas maupun pihak eksternal—untuk mendukung pembinaan keagamaan dan mental. Tahap implementasi pembinaan terdiri dari tiga sub-proses penting: penyadaran, transformasi, dan peningkatan intelektual.
Tahap penyadaran mencakup pembinaan kerohanian, konseling individual dan kelompok, penanaman nilai moral, pemutaran film edukatif, serta konseling reflektif terkait komitmen perbaikan diri. Tahap transformasi mengarahkan warga binaan untuk mulai menerapkan pola hidup disiplin, patuh aturan, bertanggung jawab, sekaligus menumbuhkan simpati dan kepedulian sosial. Pada fase ini warga binaan dilatih menjadi lebih mandiri. Tahap peningkatan intelektual disediakan melalui kelas inspiratif, diskusi isu-isu aktual, pelatihan literasi, konseling, serta pemberian kesempatan mengikuti pendidikan paket C bagi mereka yang putus sekolah.
Selain itu, lapas juga membuka pelatihan wirausaha, koperasi, dan UMKM sebagai bekal pasca bebas. Pada tahap evaluasi, pihak lapas khususnya seksi Pembinaan melakukan pemantauan perilaku warga binaan melalui daftar kehadiran kegiatan pembinaan, mengusulkan warga binaan yang layak menerima remisi, serta melakukan pendampingan pasca bebas melalui kerja sama dengan Bapas Baubau. Evaluasi juga diperkuat dengan aplikasi “Sidak”, yang digunakan untuk menerima laporan masyarakat terkait narapidana yang sedang menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), maupun Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Berlandaskan Filosofi Kemanusiaan dan Reformasi Sistem Pemasyarakatan, Model pembinaan mental di Lapas Kelas IIA Baubau dibangun berdasarkan dua landasan filosofis. Pertama, amanat UU Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa fungsi pemasyarakatan bukan sekadar menjalankan hukuman, tetapi memberikan perlindungan, pelayanan, dan pembinaan berbasis prinsip keadilan dan kemanusiaan. Undang-undang tersebut menjadi bukti bahwa negara ingin mengubah stigma lapas dari tempat penghukuman menjadi pusat rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Kedua, model ini bersumber dari visi dan misi Lapas Kelas IIA Baubau yang menekankan profesionalisme, integritas, dan pelayanan humanis. Sebagai upaya mewujudkan visi tersebut, lapas aktif menyelenggarakan pelatihan keterampilan, seminar, penyuluhan hukum, kegiatan keagamaan, serta menjalin kemitraan dengan berbagai pihak untuk memperkuat dimensi spiritual, emosional, dan intelektual warga binaan.
Adapun dampak Pembinaan: Warga Binaan Lebih Tenang, Mandiri, dan Siap Kembali ke Masyarakat Penelitian ini juga menyoroti bahwa pembinaan mental memiliki manfaat langsung bagi warga binaan. Program keagamaan terbukti membuat mereka lebih tenang, optimis, dan termotivasi dalam merencanakan perubahan hidup. Sementara itu, pembinaan kemandirian—melalui pelatihan keterampilan dan wirausaha—membekali mereka dengan kemampuan praktis yang sangat berguna saat kembali ke masyarakat.
Dengan pendekatan yang lebih manusiawi, terstruktur, dan berorientasi pada perubahan perilaku, model pembinaan mental Lapas Kelas IIA Baubau dinilai mampu menjadi contoh bagi lembaga pemasyarakatan lain dalam menerapkan pembinaan yang sejalan dengan tujuan rehabilitasi nasional.Model Pembinaan Mental Narapidana ini diyakini mampu mengisi kekosongan antara norma hukum dan proses rehabilitasi yang ideal. Dengan hasil penelitian ini, diharapkan lembaga pemasyarakatan lain dapat mengadopsi pendekatan serupa untuk memperkuat pembinaan moral, memperbaiki iklim pemasyarakatan, serta mempersiapkan narapidana menjadi individu yang produktif dan berkontribusi positif setelah mereka kembali ke masyarakat.
***
*) Oleh: Safaruddin Yahya, Mahasiswa Program Doktor Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang.