Program Studi Magister Ilmu Hukum, salah satu prodi yang ada di Direktorat Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kembali melanjutkan tradisi dalam meraih perolehan akreditasi dengan nilai A berdasarkan terbitnya SK resmi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) NOMOR: 4131/SK/BAN-PT/Akred/M/VII/2020. SK yang diterbitkan pada tanggal 21 Juli 2020 dan berlaku selama 5 tahun mendatang ini menjadikan prodi Magister Ilmu Hukum mengulang perolehan target memuaskan seperti pada periode akreditasi sebelumnya.
"Akreditasi Prodi MIH ini merupakan bntuk pengakuan terhadap reputasi dan dedikasi dalam penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi, oleh karena itu kami dan tim berusaha untuk memenuhi segenap komponen akreditasi dan hal tersebut memerlukan kerja keras dan kesungguhan untuk memastikan bahwa semua komponen akreditasi terpenuhi secara baik dan memberikan hasil yang maksimal. Saya sebagai Kaprodi Magister Ilmu Hukum menghargai dan menyadari bahwa tanpa dukungan semua pihak tentu usaha reakreditasi prodi MIH tidak berhasil dengan maksimal" ujar Mokh. Najih Ph.D saat ditemui di ruang ruang kerjanya.
Najih juga menyampaikan bahwa usaha ini butuh kesabaran dan ketekunan, karena dalam pengerjaan dan penyusunan berkas akreditasi diperlukan dukungan dan kekompakan dari segenap tim Task Force akreditasi pada prodi dan unit-unit terkait yang ada di universitas. Dalam hal ini hasil terbaik hanya bisa dicapai jika dukungan segenap komponen bersatu menjadi kekuatan yg luar biasa.
Di sisi lain Profesor Syamsul Arifin dalam pernyataannya mengucapkan "Terima kasih atas ikhtiar dari Magister Ilmu Hukum, Pimpinan Direktorat Program Pascasarjana, Segenap dosen, Staf, UPT AP, Badan Penjaminan Mutu Internal, Mahasiswa, Pimpinan Universitas, dan semua pihak yang telah mensupport terhadap persiapan penyusunan berkas akreditasi hingga pelaksanaan Asesmen Lapangan secara Daring Magister Ilmu Hukum berjalan dengan lancar" ujar Guru Besar yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor I bidang Akademik ini.(dch)