Tingkatkan Daya Saing Sumber Daya Manusia Melalui Kerjasama Beasiswa Bagi Mahasiswa Dari Negara Non Blok
11/07/2024 03:00
Pasar tradisional merupakan penggerak ekonomi masyarakat. Saat ini pasar tradisional tengah mengalami banyak tantangan. Persaingan ini menjadi tidak seimbang karena perbedaan modal antara pedagang di pasar tradisional dengan pasar modern. Fenomena konflik revitalisasi pasar tradisional adalah bukti ketidak berdayaan sektor informal berhadapan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh kelembagaan pemerintah. Hal tersebut menggambarkan betapa pembangunan kurang bersimpati kepada masyarakat sebagai pedagang pasar tradisional. Dampak paling nyata dari revitalisasi pasar, adalah resistensi atau penolakan dari paguyuban pedagang melalui penguatan modal sosial dalam Paguyuban Pedagang Pasar Tradisional Blimbing yang mereka bentuk selama ini.
Penguatan Modal sosial (social capital) pedagang pasar tradisional tidak hanya sebatas wacana dan diskusi di kalangan akademisi dan ahli sosial, tapi yang terpenting bagaimana konsep itu dapat digali dari kehidupan masyarakat. Melalui alasan dan fenomena tersebut, Sulismadi yang salah satu mahasiswa program studi Doktor Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang mengangkat penguatan modal sosial paguyupan pedagang pasar tradisional Blimbing Kota Malang sebagai topik penelitian disertasinya. Hal ini ia jelaskan karena berdasarkan pada pendekatan yang tidak mengabaikan kepentingan paguyuban pedagang, tetapi bagaimana mengangkat paguyuban pedagang dengan kesadaran. Bahwa paguyuban pedagang pasar tradisional mampu mengangkat harga diri paguyuban dengan lebih baik.
Dalam Resolusi konflik, Sulismadi menjelaskan bahwa penolakan kebijakan revitalisasi pasar dilakukan melalui paguyuban dan tim tujuh, sebagai wadah silahturahmi dan koordinasi pedagang dalam menyikapi fenomena perubahan dan dinamika yang terjadi serta bertujuan untuk mendayagunakan kekuatan paguyuban pedagang pasar, Paguyupan telah melakukan pendekatan secara demokratis melalui resolusi konflik, secara persuasif melalui cara; negosiasi, mediasi dan advokasi, dengan harapan mendapatkan solusi antar pihak yang terkait dan juga dapat mengakomodir aspirasi paguyuban, sehingga menghasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan para pemangku kepentingan (stake holder).
Lebih lanjut mahasiswa yang akrab dipanggil pak Sulis ini juga mengungkapkan bahwa Fenomena penolakan ini mengindikasikan bahwa Sistem politik dan aturan perundang-undangan bukan menjadi acuan utama untuk memahami pola hubungan negara dan masyarakat sebagai pedagang pasar tradisional. Sistem politik demokrasi tidak dengan sendirinya menempatkan hubungan negara dengan masyarakat pedagang pasar tradisional sebagai bentuk hubungan yang berasaskan kebebasan, keadilan, dan persamaan. “Bisa jadi, dalam sistem politik demokrasi dan peraturan undang-undang mencerminkan ketiga asas tersebut, kenyataannya pedagang pasar tradisonal hanya dijadikan sebagai objek kekuasaan” ujarnya.
Revitalisasi pasar tradisional yang merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas dan kelayakan pasar tradisional. Koordinasi dan kerjasama antar pemangku pasar tradisional merupakan langkah yang harus dilakukan agar program tersebut dapat memberikan hasil dan manfaat yang maksimal bagi semua pihak yang menjadi bagian dari pasar tradisional. Namun program perbaikan pasar tradisional seringkali menimbulkan konflik yang terjadi pada ranah koordinasi antar pemangku kepentingan pada tahap perencanaan program, sehingga membuat salah satu pihak merasa dirugikan karena tidak dilibatkan sejak awal perencanaan program, seperti yang terjadi pada program revitalisasi pasar tradisional Blimbing, Kota Malang.
Konflik yang terjadi di pasar tradisional Blimbing ini merupakan permasalahan yang melibatkan Paguyuban Pasar Tradisional Blimbing dan PT. KIS (Karya Indah Sukses). PT. Karya Indah Sukses telah menawarkan sejumlah konsep dalam perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kota Malang mengenai Pasar Blimbing, namun isi perjanjian tersebut tidak mengakomodir aspirasi dan konsep para pedagang pasar tradisional Blimbing.
Sulismadi mendapati sebenarnya para pedagang tidak menolak revitalisasi namun ada beberapa hal yang menyebabkan tidak terjadi kesepakatan yaitu perbedaan kepentingan (konsep). Investor dan pemerintah ingin pedagang bergeser ke belakang dan isi depan diisi oleh kondotel dan kios baru, kios baru di jalan raya akan disewakan kepada calon pedang baru. Hal ini tentu saja bertentangan dengan kepentingan para pedagang, para pedagang menginginkan agar tempat berjualannya direnovasi tanpa digeser mundur dan tidak membangun kondotel dan kios di pinggir jalan raya tetap ditempati oleh para pedagang lama.
Kebijakan Revitalisasi pasar tradisional Blimbing Kota malang untuk menjadi pasar modern (Modern Market) ditengarai berpotensi dapat merugikan paguyuban pedagang pasar. Atas kebijakan yang merugikan tersebut pedagang sebagai masyarakat sipil melakukan penolakan dengan berbagai cara antara lain : Protes demontrasi para pedagang; Memanfaatkan media untuk press realease,; Dialog dengan pemerintah /legislatif,; Doa bersama–istiqotsah,; Meminta advokasi LBH, KOMNAS HAM ; Menyiapkan pagar betis jika terjadi penggusuran, memasang spanduk/baliho protes Revitalisasi Pasar Tradisional Blimbing Kota Malang yang mempunyai kerjasama dengan PT. KIS telah berakhir masa kontrak Revitalisasi sehingga tidak dapat terlaksana dan akan dilakukan peninjauan kembali oleh Pemerintah Kota Malang di tahun 2023 ini.