Tindakan Sosial Wali Murid Terhadap Kebijakan Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Realitas kebijakan zonasi pendidikan selalu menimbulkan polemik tindakan sosial pada orang tua wali murid pada setiap agenda tahun pelajaran baru yakni penerimaan peserta didik baru. Imbas kebijakan zonasi pendidikan setiap orang tua wali murid berlomba dan bersaing untuk bisa mengantarkan anaknya agar bisa dinyatakan diterima pada jalur zonasi yang hanya membutuhkan letak geografis kedekatan domisili dengan lokasi satuan pendidikan tanpa memperhitungkan prestasi akademik dan non akademik. Berbagai tindakan dilakukan untuk memenuhi persyaratan jalur zonasi yakni pindah kartu keluarga, pindah KTP, menitipkan anak pada saudara yang lokasi kediamannya dekat dengan satuan pendidikan.

Tindakan sosial yang mereka hadirkan dalam kebijakan zonasi penerimaan peserta didik baru dapat memancing reaksi pihak lain, sehingga memunculkan rasa untuk memenuhi kriteria kriteria yang yang telah ditentukan agar dapat melancarkan dalam memperebutkan jalur zonasi, oleh karena perasaan tersebut orang yang melihatnya menjadi salaing berlomba berbagai tindakan sosial orang tua wali murid. Dengan demikian, fenomena ini memunculkan pola pikir bahwa tindakan sosial untuk untuk mencapai tujuannya. Hal ini juga yang membuat Syaiful Huda mengangkat tema tersebut menjadi penelitian disertasinya. Penelitian yang mengambil latar sekolah di  SMKN 1 Rejotangan Kabupaten Tulungagung ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan menggali pemahaman terhadap teori aksi yakni tindakan sosial wali murid terhadap kebijakan zonasi di sekolah tersebut.

Mahasiswa program studi Doktor Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang ini mencoba membangun kembali secara mendalam berdasarkan pengalaman menggunakan pilihan subjek dengan bertujuan untuk membangun pada pengalaman orang lain. Selain itu metode eksplorasi data ini dimungkinkan dengan dukungan dari beberapa bidang akademik, termasuk filologi, sejarah, arkeologi, psikologi, sosiologi, studi sastra, dan lainnya

Melalui proses pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi terhadap para wali murid serta data pendukung dari masyarakat lingkungan sekolah Syaiful mendapati bahwa tindakan sosial yang dilakukan wali murid merupakan sebuah proses pemamahan terhadap apa yang sudah dilakukan. Tindakan subjektif para wali murid tidak muncul begitu saja tetapi melalui proses yang panjang untuk dievaluasi mempetimbangkan kondisi sosial, ekonomi, budaya dan norma etika agama atas dasar tingkat kemampuan. Tindakan sosial yang dilakukan wali murid berupa Read Opportunity atau   membaca seberapa besar peluang yang ada pada jalur zonasi sesuai dengan situasi dan kondisi dengan memanfaatkan kemampuan yang dimiliki. Selain itu tindakan sosial ini dilakukan oleh wali murid karena mengakomodir kemauan dan kemampuan prestasi capaian dari anak sehingga wali murid mengambil tindakan untuk memenuhi tuntutan dan keinginan dari anak agar bisa diterima dengan jalur zonasi agar terhindar persaingan kompetisi jalur regular atau prestasi akademik.

Berdasarkan temuan akan tindakan sosial para wali murid terhadap kebijakan zonasi Syaiful menyimpulkan bahwa tindakan sosial yang dilakukan oleh para wali murid ini merupakan aksi yang secara sadar mereka lakukan sebagai respon dari penerapan kebijakan zonasi dimana dalam pemikiran para wali murid apa yang mereka lakukan ini sesuai degan ketentuan dan tidak melanggar aturan main dari kebijakan zonasi.  Bahkan mereka menggunakan beberapa cara yang memang disepakati untuk dapat diterima pada sekolah di zona tertentu dan hal tersebut selalu menjadi evaluasi dengan harapan ada prinsip-prinsip moral saat pengambilan keputusan Pengumuman dari kebijakan Zonasi PPDB. Sedikit harapan yang ia sematkan untuk dapat dijadikan masukan dan bahan pertimbangan dimana Syaiful berpedapat kebijakan zonasi yang seimbang dan berkeadilan dan dapat meminimalkan kecemburuan sosial, sehingga dapat mengakomodir lingkungan desa sekolah yang berada di sekolah. Setidaknya di lingkungan wilayah kecamatan agar pemerataan dan kesempatan bisa melalui jalur zonasi tidak membuat kecemburuan lingkungan desa yang lain dalam wilayah kecamatan yang sama.

Shared: