Transformasi Pesantren Pasca Undang-Undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019

Pondok pesantren merupakan salah satu bentuk praktik pendidikan yang dapat dibilang berumur tua di Indonesia. Sebagai bagian dari pendidikan, pondok pesantren secara resmi telah diatur dalam Undang-undang terkait bagaimana mempersiapkan peserta didik menjadi masyarakan yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya. Hadirnya Undang-undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 terkait posisi pesantren sebagai salah satu produk Lembaga original dan khas Indonesia berawal dari masih ada faktor diskriminasi terhadap pesantren yang notabene merupakan salah satu Lembaga Pendidikan tertua di Indonesia. Walaupun mengalami diskriminasi, pesantren tetap eksis sampai sekarang dengan tipologinya.

Kehadiran Undang-undang Pesantren nomor 18 tahun 2019 merupakan langkah nyata pemerintah dalam melakukan rekognisi dan afirmasi kepada pesantren. Tentu hal ini menjadi pro dan kontra di kalangan pesantren, mengingat selama ini pesantren bersifat mandiri tanpa bantuan pemerintah. Melihat adanya pro dan kontra terkait Undang-undang pesantren tersebut membuat Muh. Barid Nizarudin Wajdi salah satu mahasiswa progam studi Doktor Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang menjadikannya dalam sebuah penelitian disertasi. Penelitian yang berfokus dalam mendeskripsikan bagaimana proses eksistensi serta konsep transformasi dari pondok pesantren setelah adanya Undang-undang pesantren no 18 tersebut dilakukan oleh mahasiswa yang akrab dipanggil Barid ini di beberapa situs pondok pesantren yang ada di kabupaten Nganjuk yaitu Pondok Pesantren Miftahul Mubtadiin, Pondok Modern al-Barokah, dan Pondok Pesantren Miftahul Ula.

Barid dalam penelitiannya menemukan bahwa bahwa pesantren tetap eksis sampai sekarang karena kemampuannya beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat sehingga diakui sebagai bagian dari masyarakat. Eksistensi ini melahirkan tipologi pesantren yang berbeda. Transformasi merupakan sebuah langkah yang dilakukan oleh pesantren Pasca-Undang-Undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 . Proses transformasi disesuaikan dengan ruang lingkup dan fungsi pesantren dalam bidang Pendidikan, dakwah dan pengembangan masyarakat. Proses transformasi terjadi dalam kelembagaan dan penyelenggaraan Pendidikan. Dari proses transformasi ini diharapkan pesantren mampu menjadi lembaga Pendidikan khas Indonesia yang mampu bersaing secara kompetitif dengan lembaga lainnya tanpa kehilangan identitas dirinya.  

Dari penelitiannya ini ia juga berharap kepada lembaga pendidikan bahwa penelitiannya dapat menjadi bahan atau konsep membangun pesantren di era globalisasi menuntut agar pesantren dapat menjawab kebutuhan dan tantangan masyarakat. konsep transformasi di tiga lembaga pesantren di Nganjuk dapat dijadikan sebagai contoh dalam membangun pesantren di era kekinian serta juga bisa menjadi rekomendasi untuk peningkatan sumber daya manusia dan life skill. Sehingga nanti mampu berpartisipasi dalam membangun dan membina masyarakat. Selain itu dapat menjadi rekomendasi baga pemerintah sebagai lembaga berwenang untuk mengoptimalkan peran pesantren dengan memberikan dukungan baik secara moril maupun materiil, sehingga diharapkan kolaborasi keduanya dapat berjalan dengan maksimal.

Shared: